Sebagian kita mungkin ada yang belum yakin bahwa jin bisa memasuki jasad manusia dan membuat mereka hilang akal, gila hingga sakit.
Namun, dalam Islam hal ini telah dijelaskan dengan baik dalam beberapa sumber dari Al Qur'an dan Hadits yang menyebutkan bahwa jin memang benar-benar bisa merasuki manusia.
Seperti disebutkan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 275, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila."
Ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu Katsir bahwa orang-orang tersebut yakni yang memakan riba tidak bangkit dari kubur pada hari kiamat sebagaimana bangkitnya orang yang kemasukan setan. Sehingga secara tersurat disebutkan bahwa adanya orang yang bisa kemasukan atau kerasukan setan.
Sedangkan dalam sunah Nabi sollallohu alaihi wa salam adalah dalam sabda beliau, "Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah." (HR al Bukhori 7171 dalam kitab al Ahkam dan Muslim 2175 dalam kitab as Salam)
Al Asy'ari mengambil dalil tersebut akan benarnya bahwa jin dapat merasuki manusia dan berakibat pada kesurupan. Sedangkan Abdullah bin Imam Ahmad pernah bertanya kepada ayahnya bahwa ada sebagian orang menganggap bahwa jin tidak mampu merasuki manusia. Lalu beliau, Imam Ahmad menjawab, "Wahai anakku, mereka berdusta. Jin bisa berbicara melalui lisan manusia." (Maqolat Ahlus Sunah wa Jamaah)
Suatu ketika Rasululloh sollallohu 'alaihi wasalam didatangkan anak kecil yang sedang kesurupan jin. Kemudian beliau dengan tegas berkata pada anak yang kesurupan tersebut, "Keluarlah! Aku adalah Rasululloh." Seketika anak tersebut terbebas dari kerasukan jin. (HR. Ahmad dan al Baihaqi)
Dengan demikian, tidak perlu diragukan lagi, bahwa jin bisa dan mempu merasuki manusia yang dapat membuat manusia gila, stress, sakit bahkan berujung kematian. Namun demikian, segala hal yang terkait dengan cacat fisik maupun psikologi tidak serta merta hadir karena gangguan jin yang merasukinya. Terdapat sebab-sebab lain yang mempengaruhi. Wallohu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat.
Disarikan dari al Fatawa al Ijtimaiyah 4\67-68.
Comments
Post a Comment